Selasa, 09 Oktober 2012

makalah psp pgri ad/art pgri


ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD / ART) PGRI

A.    Penyempurnaan AD / ART PGRI
1.      Dasar pertimbangan
Penyempurnaan AD / ART PGRI dilakukan berdasarkan pertimbangan
a.       Forum organosasi yang berhak mengubah AD / ART hanyalah kongres sehingga setiap akan berlangsungnya kongres sebaiknya dilakukan upaya mereview AD / ART apakah perlu ada perubahan ayau tidak karena kongres hanya dilakukan setiap lima tahun.
b.      Perkembangan kenegaraan dan pemerintahan yang terjadi menuntut adanya penyesuaian AD / ART yang berkaitan dengan otonomi daerah, demokrasi, dan tata hubungan internasional yang baru.
c.       Keputusan kongres III tahun 2001 yang memberikan pengukuan atau persetujuan atas hasil Tim Review AD / ART PGRI dari wilayah barat dan timur.
d.      Perkrmbangan social kemasyarakatan yang terus berkembang kearah kebebasan, demokrasi, perlindungan hak asasi manusia dan iklim politik yang terbuka.
2.      Prinsip Dasar Penyempurnaan
a.       AD / ART adalah landasan utama dan terutama sebuah organisasi yang harus di pegang teguh oleh anggota dan pengurus. Yang sebaiknya tidak boleh diubah antara lain: nama, azaz, sifat, dan tujuan organisasi karena mengubah semua ini akan mengubah hakikat oganisasi PGRI.
b.      AD / ART bersifat lentur yang member ruang gerak para pelaksana organisasi tetapi juga harus memberikan arahan sehingga tersedia pegangan serta acuan bagi para pelaku organisasi.
c.       AD / ART hendaknya tidak terlalu kaku tetapi juga tidak terlalu terbuka dengan tetap memberikan keleluasaan tetapi tidak tak terbatas.
d.      AD/ ART dapat mengantisipasi arah perkembangan pemerintah, polotik, kemasyarakatan, organisasi, tuntutan anggota dan tantangan masa depan antara lain:
1.      AD / ART harus mengantisipasi munculnya organisasi baru baik di dalam maupun di luar PGRI.
2.      Membuka kemungkinan organisasi yang bernaung di bawah PGRI berperan lebih aktif dengan pemberian peran yang lebih besar.
3.      Struktur organisasi disetiap jenjang harus dapat mendukung gerak langkah organisasi yang lebih transparan, demokrasi, dan kolektip. Jika tidak para anggota akan mencari alternative lain yang memungkinkan mereka dapat dihargai, diakui, dan diberi kebebasan menyampaikan aspirasinya secara lebih aktif.
4.      Struktur organisasi harus luwes sehingga daerah dapat memilih yang paling sesuai dengan kondisi daerahnya dan perlu ada batasan dan koridor yang tidak boleh dilewati;
e.       AD / ART harus member ruang gerak yang terbuka setiap aspirasi dan inovasi positif yang akan memperkaya organisasi tetapi pada saat yang bersamaan juga harus menjadi benteng yang kokoh bagi setiap upaya yang akan menyeret PGRI ke arah yang bertentangan dengan azaz dan tujuan organisasi dan pada arah yang negative baik dari dalam maupun dari luar.
f.       AD / ART sebaiknya memuat pokok – pokok garis kehidupan organisasi yang harus diikuti dan dilengkapi dengan ketentuan pelaksanaan lainnya.
g.      Kemitrasejajaran gender dan pemberdayaan perempuan harus tersurat dengan jelas baik dalam tugas dan fungsi maupun dalam pengalokasian perempuan pada kepengurusan di semua jenjang.
h.      Organisasi dengan prinsip menejemen yang modern haruslah “ kaya fungsi tetapi miskin struktur” mampu beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan keadaan.




B.     Isi Singkat AD / ART PGRI
1.      Mukaddimah atau Pembukaan
Pembukaan adalah jiwanya sebuah anggaran dasar organisasi yang harus memuat rasional dasar berdirinya orgaisasi, azaz, jatidiri, tujuan utama, sifat organisasi,dan cirri – cirri pokok lainnya. Dalam pembukaan AD / ART PGRI antara lain harus memuat hal – hal sebagai berikut:
1)      Nama “ Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI;
2)      Kesinambungan dengan awal berdirinya organisasi sehingga kita yang hidup sekarang dan yang akan datang hanyalah penerus dan bukanlah pendiri PGRI;
3)      Tanggal dan tempat pertama berdirinya PGRI harus tercantum resmi yaitu Surakarta atau Sala pada 25 november 1945, kalau tidak, kita akan kehilangan jejak;
4)      Jatidiri organisasi secara singkat harus tersurat sebagai organisasi perjuangan, organisasi profesi, dan organisasi ketenagakerjaan karena itu terbaca pada tujuan didirikannya PGRI yang pertamakali;
5)      Sifat organisasi PGRI tercantum juga sebagai organisasi yang unitaristik, independent, dan non politik praktis;
6)      Azaz dan dasar organisasi yaitu pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945;
7)      Pernyataan tekad para penerus PGRI untuk mempertahankan dan meneruskan cita – cita para pendiri serta berjanji tidak akan menyelewengkan organisasi sebab kalau tidak ada janji dan tekad ini, para penerus tidak berhak menjadi dan bukan “ penerus “ PGRI.
2.      Pasal Demi Pasal
Sesuai dengan keputusan konpus III pada 2001, penyempurnaan AD / ART PGRI didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a.       Otonomi daerah sehingga nomenklatur dan juga akronim harus disesuaikan pada semua tingkat organisasi serta perangkat dan alat perlengkapannya seperti kata daerah tingkat I, tingkat II, yang mengakibatkan organisasi PGRI harus menyesuaikan pada nomenklatur baru. Demikian juga pada akronim kelengkapan organisasi seperti Konpus, Konkerda, dsb. Walaupun relative mudah akan tetapi tidak semua perkiraan kita dan perlu pemikiran yang menyeluruh.
b.      Otonomi daerah juga mengakibatkan struktur pemerintah yang berubah menuntut kewenangan dan keleluasaan organisasi di daerah. Dengan berpindahnya kewenangan mengelola pendidikan ke daerah maka organisasi di daerah harus mampu mengimbangi perubahan ini. Kekurangan mantapan pengurus yang sekarang bukan disebabkan oleh strukturnya karena struktur yang lama relative sudah memadai tinggal penyesuaian saja akan tetapi karena sumber daya manusianya yang perlu “ switching ” mental dan mengasah keterampilan karena selama ini selalau mengharapkan “tuntutan dari atas”. Misalnya bagaimana penyempurnaan AD / ART yang mampu mendorong peningkatan keterampilan sumberdaya manusia PGRI, khususnya di daerah.
c.       Praktek dan tingkah laku pengelolaan organisasi harus disempurnakan. Hal – hal yang sekarang kurang harmonis, kurang serasi, kurang efektif  harus dicoba diperbaiki dengan penyempurnaan pasal – pasal AD / ART mulai dari hulu ke hilir. AD / ART harus mampu menjawab pertanyaan di bawah ini.
1)      Apakah pengelolaan organisasi sekarang telah cukup kolektif, transparan, dan demokratis?
2)      Apakah pembagian tugas dan beban kerja telah berlalu adil dan berjalan baik dan optimis?
3)      Apakah struktur organisasi PGRI sekarang telah memenuhi prinsip – prinsip manajemen modern yang kaya fungsi tetapi miskin struktur sehingga mampu menampung semua fungsi organisasi secara optimal tetapi dengan struktur yang luwes, kecil, dan lincah.
d.      Perkembangan kehidupan demokrasi yang makin menonjol akan berpengaruh pada kehidupan organisasi di masa datang.
e.       Organisasi akan tumbuh dan tenggelam dalam alam demokrasi, apkah AD / ART telah mengantisipasi hal ini?
f.       Kebebasan bersuara, menyampaikan aspirai, memilih, dipilih dan berkreasi harus mendapat tepat yang lebih luas dan terbuka dalam AD / ART yang di sempurnakan, kalau tidak orang atau mencari saluran ke tempat lain.
1)      Apakah kelompok – kelompok dalam tubuh PGRI telah mendapat tempat yang layak?
2)      Apakah PGRI puas dengan bergabungnya IGTKI? Apakah IGTKI sendiri merasa puas dan bermakna dalam kolaborasinya dengan PGRI dan telah member andil dan partisipasi optimal terhadap PGRI? Apakah akan memperlakukan IGTKI tetap seperti sekarang?
3)      Apakah ada organisasi lain yang lain yang ingin bergabung dengan PGRI? Apa perlu ada dan apa boleh?
g.      Proses pengambilan keputusan, proses pemilihan, dan proses pencalonan calon pengurus harus lebih diealborasi dengan prinsip menjarin calon pengurus yang berdedikasi, mau dan mampu berkerja keras, mandiri, dan all out. Pemilihan yang demokratis, mencegah sekecil mungkin rekayasa kelompok dan praktek “ dagang sapi ”  serta memilih “ kucing dan karung ”. para calon harus dicalonkan oleh kelompok atau daerah yang representatip dan membentengi system pemilihan dari intervensi di tengah jalan. Praktek – pratek kurang terpuji dalam proses pencalonan sampai pemilihan dapat diminalisir dengan ketentuan AD / ART yang ketat. Bagi kelompok tertentu mungkin terasa memberatkan tetapi dalam jangka panjang akan mempunyai arti positif bagi kehidupan organisasi yang akan datang karena dapat menjaring kader yang mau dan mampu bekerja, memilki idealisme, dan tak ada pamrih di balik proses pemilihan tersebut.









DAFTAR PUSTAKA
Taruna.dkk.2007.PSP PGRI Semarang:IKIP PGRI SEMARANG PRESS

0 komentar:

Posting Komentar